Kota Sorong,PW: Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Papua Barat benar-benar serius dalam
membasmi peredaran minuman keras (miras). Karena dari banyaknya kasus-kasus
kejahatan yang terjadi, pada umumnya para pelaku kejahatan ini dipengaruhi oleh
minuman keras. Dari banyaknya tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum
Polda Papua Barat, maka jajaran Polda Papua Barat serta Polres-polres yang ada
dibawahnya melakukan penindakan hukum bagi para pemasok miras tersebut. Dari
para pemasok miras illegal yang tertangkap beberapa waktu terakhir ini,
diperoleh barang bukti miras jenis cap tikus (CT) dan langsung diamankan. Dan
pada hari senin (131117) Polda Papua Barat melakukan pemusnahan barang bukti
miras tersebut. Lokasi pemusnahan barang bukti miras illegal ini bertempat di Markas
Komando Batalyon Brimob Detasemen B Pelopor Kota Sorong.
Pemusnahan barang bukti miras ini
dipimpin langsung Kapolda Papua Barat Brigjen
Pol Drs Rudolf A Rodja. Dalam penyampaiannya, Kapolda menjelaskan bahwa
jumlah barang bukti miras yang dimusnahkan sebanyak ±12.775 liter (±12,7
ton), ±1.050 liter (±1 ton), 216 liter = ±14.041 liter (±14 ton) dengan nilai
lebih dari 1 milyar rupiah. “Miras illegal jenis CT ±12.775 liter (±12,7 ton) ini dikirim dari Bitung Sulawesi
Utara dengan menggunakan kapal kayu. Pengiriman setiap bulan sebanyak 200
sampai 300 jerigen (1 jerigen = 25 liter). Pelakunya 1 orang dan dan
teridentifikasi melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 15 tahun serta melanggar pasal 135 UU RI nomor 18 tahun
2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau
denda paling banyak 4 milyar rupiah”, kata Kapolda.
Dalam sambutannya Kapolda menyampaikan
bahwa peredaran miras sudah menjadi momok yang sangat menakutkan bagi seluruh
masyarakat Papua Barat. Banyak tindak kejahatan / kriminalitas bersumber dari
dari miras. “Data dari satlantas Polda Papua Barat, 80% kasus kecelakaan
disebabkan karena pengaruh miras. Tidak hanya itu, kasus pemerkosaan,
pencurian, perampokan ataupun perkelahian, sebagian besar pelaku berada dalam
pengaruh alcohol”, jelas Kapolda. Oleh sebab itu Kapolda berharap agar masyarakat
jangan sampai melakukan tindakan sendiri dalam memberantas penyakit masyarakat
seperti penjualan miras illegal.
“Percayakan kepada kami. Untuk itu
kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak. Apabila ada informasi terkait
jual beli miras maupun narkoba, termasuk oknum-oknum yang menjadi beking”,
harap Kapolda. Kapolda meyakini apabila miras sudah bisa diminimalisir di tanah
Papua, maka tingkat kriminalitas akan menurun dan kualitas hidup masyarakat
Papua Barat aka segera membaik. Karena tanpa miras, masyarakat akan memiliki
pemikiran yang bersih dan jernih untuk menatap masa depan Papua Barat yang
lebih cerah dan bermartabat. Kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini
dihadiri oleh pejabat utama Polda Papua Barat, Perwakilam Lantamal XIV, Korem
171/PVT, Kodim 1704/Sorong, Kapolres se-Sorong Raya, Ketua MUI, Kajari Sorong,
Ketua PN Sorong, penasehat hukum, tersangka dan keluarga serta tamu undangan.
