SORONG. – Babinsa Kampung Malaumkarta Koramil 1802-05/Makbon Sertu Ridwan melaksanakan kegiatan mediasi dan penyelesaian masalah. Terkait masalah pencurian HP yang dilakukan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong, Rabu (25/09/2019).
Babinsa Kampung Malaumkarta Koramil 1802-05/Makbon Sertu Ridwan mengambil inisiatif bahwasannya penyelesaian masalah dengan cara musyawarah dan secara kekeluargaan dikedepankan oleh pihak Babinsa. Terutama jika tindak pidana tersebut menyangkut anak di bawah umur.
Dalam penyelesaian masalah tersebut, Babinsa memanggil pihak keluarga dari anak Ones (13 Tahun), Bapak Sampruf selaku korban, Bapak Jhoni selaku Kepala Kampung dan Bapak Temianus selaku tokoh sebagai saksi dalam penyelesaian masalah.
Setelah di Mediasi dengan berbagai pihak keluarga korban dan pelaku, maka pihak pelaku dan korban sepakat bahwa permasalahan tersebut cukup diselesaikan secara Kekeluargaan dengan melalui musyawarah bersama yakni korban memaafkan perbuatan pelaku. Anak Ones (Pelaku) diserahkan untuk dibimbing orang tuanya. Sebelumnya, mereka harus menandatangani surat perjanjian agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.

