Dandim 1802 Sorong Hadiri Dialog Interaktif Tanggap Bencana, Dan Penandatanganan MOU RRI Sorong - Papua News Day

Breaking News

Cari Blog Ini

Jumat, 20 September 2019

Dandim 1802 Sorong Hadiri Dialog Interaktif Tanggap Bencana, Dan Penandatanganan MOU RRI Sorong

Sorong, Jumat (20/09/2019). – Berkaitan dengan peristiwa bencana alam antara lain gempa bumi, banjir bandang, kebakaran dan zunami, Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, S.E. M.I.Pol. M.M., menghadiri program acara “kentongan” Radio Tanggap Bencana, dan sekaligus menjadi nara sumber dalam acara “Launching Radio Tanggap Bencana” bertempat di Gedung Serba Guna Distrik Sorong Kepulauan (Doom).

Adapun yang hadir dalam program acara tersebut yaitu Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, S.E. M.I.Pol. M.M., Kapolres Sorong Kota yang diwakili Kapolsek Sorong Kepulauan Ipda Jarot Sibagarian, Kepala RRI Sorong Bapak Oscar Pangalila, Kepala Kantor Basarnas Kota Sorong Bapak Sunarto, BPBD Kota Sorong Bapak Josua Homer, Kepala BMKG yang diwakili Staf Bapak Dika, Kadistrik Sorong Kepulauan Bapak Stefen Asmuruf, S.Sos, dan Lurah Doom Bapak Arfayan.

Penjelasan Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, S.E. M.I.Pol. M.M., berkaitan dengan  pertanyaan tentang peran TNI dalam hadapi Bencana, Peran TNI dalam membantu menanggulangi bencana alam sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Peran ini termasuk dalam salah satu tugas yang sudah digariskan oleh undang-undang.

Peran TNI AD Dalam Tahap Darurat Bencana Alam Saat Ini. Pada saat ini organisasi penanggulangan bencana di Indonesia diatur dalam UU No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana. Dalam perundangan tersebut, Pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga Non Kementerian setingkat Kementerian. Namun di dalam UU No. 24/2007 belum memuat secara detail tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab TNI dalam penanggulangan bencana alam”.

Dalam penanggulangan bencana, peran TNI AD di daerah selama ini diposisikan BNPB dan BPBD pada tahapan sebagai berikut, a. Tahap siaga darurat bencana terdiri dari Penyelamatan dan evakuasi, Pemenuhan kebutuhan dasar, Bantuan terhadap kelompok rentan. B. Tahap tanggap darurat bencana terdiri dari Penyelamatan dan evakuasi, Pemenuhan kebutuhan dasar, Bantuan terhadap kelompok rentan,  Pemulihan fasilitas dan sarpras kritis. c. Tahap transisi kepemulihan terdiri dari Pemenuhan kebutuhan dasar, Bantuan terhadap kelompok rentan, Pemulihan fasilitas dan sarpras kritis. “TNI siap bekerjasama dengan Stakeholder yang ada dalam menanggulangi bencana sesuai tugasnya masing-masing”. Jelas Dandim 1802/Sorong.

Acara diakhiri dengan pemukulan kentongan RRI Radio Tanggap Bencana dan penanda tanganan MOU oleh Stakeholder yang ada.