Sorong, 18 September 2019. Prajurit Lantamal XIV gagalkan dan
amankan Minuman Keras (Miras) ilegal pada kapal KM. Labobar. Sebelum
pelaksanaan diawali dengan apel kesiapan prajurit di Mako Pomal Lantamal XIV
dan dilanjutkan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Umum
Kota Sorong, Prov. Papua Barat yang dipimpin oleh Dantim Intel Lantamal XIV Letkol Laut (E) Herry, S.T., M.T., dan
Danpomal Lantamal XIV Letkol Laut (PM)
Hotmatua, S.H., M.H., tim gabungan ini terdiri dari Tim Intel Lantamal XIV,
Pomal Lantamal XIV, Den Intel Koarmada III, dan Den Intel Pasmar-3.
Pada pemeriksaan
di kapal KM. Labobar yang sandar di Pelabuhan Umum Kota Sorong tim gabungan
mendapatkan Miras cap tikus yang disembunyikan dibawah tangga deck 4 dan di
deck 3 KM. Labobar, diamankan Miras Cap Tikus (CT) 154 buah botol berukuran
1500 ml, 21 buah botol berukuran 600 ml, 1 buah jerigen berukuran 10 liter, dan
1 buah plastik berukuran 10 liter, dengan jumlah Jumlah keseluruhan kurang
lebih (±) 263,6 liter.
Salah satu pemicu timbulnya kondisi tidak aman datang dari
pengaruh minuman keras, apalagi saat membawa kendaraan yang bisa
mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu
dilaksanakan seweeping Miras ini merupakan untuk menciptakan situasi yang aman
dan kondusif di Kota Sorong, kegiatan ini juga merupakan salah satu tugas pokok
TNI terutama TNI AL prajurit Lantamal XIV.
Selanjutnya
barang bukti Miras CT ini dibawa ke kantor Pomal Lantamal XIV dengan
menggunakan mobil dinas Pomal Lanatamal XIV untuk dilaksanakan pemeriksaan
lebih lanjut, karena pemilik Miras CT tersebut belum ditemukan.
DISPEN LANTAMAL XIV
