Menanggapi kejadian tersebut, Babinsa Kampung Arar Koramil 1802-03/Salawati Sertu Muhtadi dengan segera mengambil tindakan mengajak Tokoh Adat Marga Bapak Abraham malakabu dan Tokoh Adat Marga Bapak Yusuf Kokmala dalam melakukan mediasi terhadap yang bersangkutan. Sehingga perselisihan dalam rumah tangga ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan harapan dapat hidup rukun kembali.
Masalah pun dapat diselesaikan dengan ditandai pengakuan bersalah dari Bapak Turinus selaku suami, dengan berjanji melakukannya lagi dengan perjanjian yang dibuat pada selembaran kertas. Serta pemberian maaf dari Ibu Yermia selaku istri disaksikan oleh Tokoh Adat.
Setelah dilakukan perdamaian secara kekeluargaan, Babinsa Kampung Arar Koramil 1802-03/Salawati Sertu Muhtadi memberikan pesan kepada suami Ibu Yermia (Bapak Turinus) untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu ia juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
