SORONG. – Bertempat di Kampung Sauf Distrik Ayamaru Selatan. Serda Suwarjono Babinsa Distrik Ayamaru Selatan Koramil 1802-10/Ayamaru melaksanakan Anjangsana dan Komunikasi Sosial di rumah Kepala Kampung Sauf Bapak Derek Safkaur dan sekaligus Babinsa mendampingi Kepala Sekolah SD YPPK Sauf yakni Ibu Yohana Ngilyubun, S.Pd yang sedang melakukan pendataan Akta Kelahiran ke orang tua anak-anak SD YPPK Sauf bagi yang belum mempunyai Akta Kelahiran untuk dibuatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat. Sabtu (9/11/2019).
Ibu Yohana Ngilyubun, S.Pd mengatakan, Kewajiban Pemerintah dalam hal ini Negara memenuhi hak-hak anak dan bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak berdasarkan konvensi anak, setiap anak berhak memiliki identitas akta kelahiran. Kepemilikan akta kelahiran membuktikan secara hukum keberadaan anak dalam suatu Negara. Oleh karena itu pencatatan dan pendataan akta kelahiran seharusnya dilakukan secara cepat sehingga terwujud masyarakat Kampung Sauf yang maju dan sejahtera.
Babinsa Suwarjono menyampaikan, "Bisa dibayangkan jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran tentu kurang terlindungi keberadaannya, kurang terjamin masa depannya, sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal seperti perdagangan dan perkawinan anak." Untuk itu, kepengurusan akta kelahiran menjadi kewajiban sebagai orang tua untuk mengurus dan kepada Dinas terkait agar bisa membantu dalam pengurusan tersebut. Tuturnya.
Cari Blog Ini
Sabtu, 09 November 2019
