Sorong, 27 Januari 2020. Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Lantamal XIV Mayor Laut (PM) Didit Dwi Nugroho Santoso, S.T. berikan paparan jam komandan kepada seluruh prajurit Lantamal XIV, Yonmarhanlan XIV, dan PNS Lantamal XIV. Pada jam komandan tersebut mengambil materi tentang “Arti Disiplin Dalam Berdinas di Angkatan Laut” bertempat di Aula Mako Lantamal XIV Jl. Arfak No. 01 Kota Sorong, Prov. Papua Barat.
Dalam paparan Danpomal Lantamal XIV menjelaskan “Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap warga negara yang didukung oleh kesadaran untuk tunaikan tugas dan kewenangan serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Disiplin bagi prajurit TNI terutama TNI AL ketaatan yang dilandasi oleh kesadaran lahir dan bathin atas pengabdian kepada nusa dan bangsa, menyatunya sikap diri sebagai seorang prajurit yang diwujudkan pada setiap tindakan nyata, sikap mental prajurit yang baik yaitu pola pikir, pola sikap, dan pola tindak. Disiplin merupakan nafas bagi prajurit TNI AL yaitu dalam kehidupan sehari-hari, tanpa bersikap dan berperilaku disiplin maka akan sulit bagi seseorang untuk menentukan kemana arah dan tujuan hidupnya. Dengan memahami dan bersikap/berprilaku disiplin akan menciptakan kreatifitas dan motifasi seseorang”.
Lebih lanjut “Pelanggaran hokum disiplin dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pelanggaran hukum disiplin (Garkumplin) murni dan pelanggaran hukum disiplin tidak murni. Garkumplin murni adalah setiap perbuatan yang bukan tindak pidana tetapi bertentangan dengan perintah/peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit. Sedangkan Garkumplin tidak murni adalah setiap perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedemikian ringan sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin”.
Apabila prajurit melakukan pelanggaran disiplin akan ada tindakan disiplin yaitu setiap atasan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin, wujud berupa tindakan fisik atau teguran lisan untuk tumbuhkan kesadaran dan cegah terulang, tindak disiplin tidak menghapus kewenangan atasan hukum (Ankum) untuk menjatuhkan complain”. Terang Danpomal Lantamal XIV kepada seluruh prajurit Lantamal XIV.
