Sorong, 19 Februari 2020.
Danlantamal XIV Brigjen TNI (Mar) Suaf
Yanu Hardani membuka acara workshop pengelolaan
keuangan keluarga kepada seluruh prajurit Lantamal XIV dan Jalasenastri Korcab
XIV DJA III. Pada acara workshop tersebut Lantamal XIV bekerjasama dengan
Otoritas Jasa Keungan (OJK) dengan tema “Pengelolaan Keuangan Keluarga dan
Waspada Investasi Bodong” bertempat di Aula Mako Lantamal XIV Jl. Arfak No. 01
Kota Sorong, Prov. Papua Barat.
Pada kesempatan tersebut Danlantamal XIV mengatakan “Perlu
kita ketahui bahwa otoritas jasa keuangan adalah lembaga independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan dalam
pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan
peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk
melindungi konsumen industri jasa keuangan”.
“Berdasarkan hasil survei tingkat literasi (pemahaman) dan inklusi keuangan yang dilakukan oleh OJK
pada tahun 2019 yang lalu diketahui bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat di Papua Barat masih terlalu rendah
sehingga tidak mengherankan apabila masyarakat, termasuk anggota keluarga TNI
menjadi sasaran investasi bodong/illegal. Acara ini juga bertujuan untuk
memberikan edukasi dan pemahaman, tentang pengelolaan keuangan keluarga,
investasi saham melalui pasar modal serta investasi emas bersama pegadaian”.
Ujar Danlantamal XIV.
Selain itu Kabag Jasa Otoritas Badan Keuangan Papua
Barat Steven Parinusa, mengatakan
intinya “Bahwa ini merupakan salah satu tugas dari Otoritas Jasa Keuangan
dibentuk dengan undang-undang nomor 21 tahun 2011 yang baru berusia 8 tahun
pada tanggal 22 November 2019, kegiatan kami adalah masalah pengawasan terhadap
sektor perbankan kemudian kami akan jelaskan kepada masyarakat dan edukasi
konsumen kepada masyarakat. Bapak dan Ibu sekalian yang merupakan Militer
adalah bagian dari masyarakat yang harus dilakukan edukasi sehingga dengan
memperhatikan terhadap undang-undang OJK tersebut. Dalam melakukan edukasi pada
hari ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya
kepada Lantamal XIV Sorong yang telah memberi ruang untuk kami melakukan
edukasi dan Sosialisasi pada hari ini. Dalam hal ini kami akan menyampaikan
materi, yaitu materi mengenai pengenalan OJK baru 8 tahun, kemudian kami juga
sampaikan materi pengelolaan keuangan serta kami akan menyampaikan materi
langsung dari narasumber di Bursa Efek pasar modal dan terakhir nanti akan disampaikan
materi dari Pegadaian”.
DISPEN LANTAMAL XIV
