Sorong, Kamis (30/04/2020) - Danpos Ramil
1802-01/Sorong Timur menghadiri kegiatan pemberian kompensasi atas bangunan dan
tanaman di bawah ruang bebas ( ROW ) Proyek SUTT PLN GI AIMAS -GI SORONG
bertempat di aula kantor UPP PLN PAPUA BARAT jln.Ahmad yani kelurahan klasabi
distrik sorong manoi kota sorong.
Peltu Siregar menjelaskan sosialisasi sekaligus
menyampaikan masalah kompensasi bangunan dan tanaman, selain membahas mekanisme
pemberian kompensasi ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman masyarakat yang terkena
dampak pembangunan SUTT juga dibahas soal tahapan pendataan, inventarisasi dan
identifikasi pemilik, pengadaan lembaga penilai, penilaian, penyampaian nilai
dan pemberian kompensasi.
Lanjut Danpos mengatakan bahwa masyarakat penerima dana kompensasi sebanyak
20 orang dan disaksikn oleh perwakilan
dari staf distrik aimas, perwakilan dari kantor pertanian kota sorong.
Menurut Danpos pemberian kompensasi tanah, tanaman
dan bangunan merujuk pada dasar Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun
2009 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2012
tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, Permen ESDM No. 18 Tahun 2018
tentang Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang
bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Tutupnya.
