Sorong, Jumat (22/05/2020). – Dandim 1802/Sorong
Letkol Inf Budiman, S.E., M.I.Pol., M.M. menghadiri acara Sumpah Adat oleh
Orang Tua - tua Suku Moi dalam rangka menentukan dan memberikan kepastian
tentang kepemilikan hak atas tanah Kampus UMS sebesar 1.067 Hektar antara Marga
Kalami-Klagalus, Ulim dan Kwaktolo bertempat di Halaman Kampus Universitas
Muhammadiyah Sorong (UMS) Jln. Pendidikan No.27, Kelurahan Malaingkedi Distrik
Sorong Utara, Kota Sorong Prov. Papua Barat.
Kegiatan dipimpin Ketua Dewan Adat Suku Moi-Maladum Josua
J. Mainolo, SH dan dihadiri oleh Ketua DPRD Sorong Habel Yandafle, SH, Dandim
1802/Sorong Letkol Inf Budiman, S’E., M.I.Pol., M.M., Kapolres Sorong Kota AKBP
Ari Nyoto Setiawan. S.Ik, MH., Wakil Ketua LMA Malamoi Melkianus Osok, Ketua
Dewan Adat Suku Moi Joshua I. Mainolo, SH, Sekretaris Dewan Adat Suku Moi Yowel
O. Gefilem, ST, Wakil Rektor 3 UMS Dr. H. Karsiman, Anggota DPRD Kota
Sorong/Tokoh Adat Suku Moi Jonas
Malibela, Kepala BPN Kota Sorong Poltak Silitonga, Tokoh Adat dan Tokoh
Masyarakat.
Pelaksanaan sumpah adat merupakan acara adat yang
sakral bagi masyarakat suku Moi, sehingga apabila ada salah satu pihak marga
yang melanggar maka akan menerima konsekuensi dari adat yang berlaku, Adapun
mekanisme sumpah adat tersebut, marga yang bertikai masalah tanah adat hadir
dan dengan memakan tanah yang telah tersedia diatas piring adat.
Telah dilakukan penjemputan terhadap keluarga
Ulim-Kwaktolo dikarenakan belum datang ke tempat acara, Hal ini dilakukan guna
tidak dijadikan permasalahan dikemudian hari setelah pelaksanaan acara sumpah
adat.
Pelaksanaan sumpah adat oleh Orang Tua tua Suku Moi
juga dilaksanakan karena ada pemyampaian dari
Drs. H. Muhammad Ali, MM, MH (Rektor UMS) bahwa kepemilikan tanah Kampus
UMS bukan hanya marga Kalami-Klagulus namun ada marga lainnya yaitu
Ulim-Kwaktolo sehingga hal ini menjadi pemicu marga Kalami-Klagulus untuk
melakukan acara sumpah adat untuk melakukan pembuktian kepemilikan tanah secara
hukum adat.
Dengan tidak hadirnya pihak dari marga Ulim-Kwaktolo
secara hukum adat dan atas dasar pelaksanaan sumpah adat, maka tanah kampus
Univ. Muhamadiyah Sorong seluas 1.067 Hektar menjadi milik marga
Kalami-Klagulus.
