Sorong, Minggu (17/05/2020). - Danpos Ramil
1802-01/Sorong Timur Peltu Tugimin menghadiri rapat musyawarah persiapan
menyambut hari raya idhul fitri 1441 H, bertempat di gedung LPTQ kabupaten
sorong.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati bpk Suko
Harjono S.sos Msi, Ketua MUI kab Sorong bpk KH IM.Sukri Mufilit, Kapolres Kab
Sorong di wakili oleh AKP Ruslan, Ketua Satgas Covit 19, Ketua PHBI Bpk
Ngatijo, Ketua PBNU Bpk H.Ahmad Sutejo, Ketua Muhammadiyah kab Sorong, Kemenag
kab Sorong, Para tokoh Agama kab Sorong.
Hasil dari rapat musyawarah hari raya idhul
fitri Hasil musyawarah disepakati
"Dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri wilayah yang di katagorikan Zona
merah tidak diperbolehkan menyelenggarakan Sholat Id baik di Mushola, masjid
dll dan diharapkan laksanakan Sholat di rumah masing masing dengan keluarganya.
Danpos Ramil Peltu Tugimin menyampaikan Zona merah
yang dilarang untuk menyelenggarakan sholat i'd seperti, Distrik Mariat Kel
Maklalut, Kel Klasuluk, Kel Mariyai, Kel Klaru."
Wilayah yang di katahorikan Zona Hijau
diperbolehkan menyelenggarakan Sholat Id di Masjid atau Mushola, namun tetap
memperhatikan Protokol Covit 19 diantaranya : memakai masker, jaga Jarak,
Semprot Disinfektan, wilayah yg dinyatakan Zona Hijau seperti Distrik Aimas Kel
Aimas, Kel Malawili, Kel Malawele, Kel Malagusa.
Wilayah Zona Antara merah dan Hijau tdk diperbolehkan
laks Sholat Id di masjid atau Mushola dan tetap laks dirumah masing masing dan
Takbir Keliling ditiadakan laks di mushola atau masjid masing-masing. Tutup
Danpos.
