Sorong, Minggu (31/05/2020) - Danramil 1802-01/Sorong
Timur Kapten Inf Arujin menghadiri rapat koordinasi untuk perlakukan SE Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria
pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid 19,
bertempat Kntor UPBU DEP Kelas 2 Sorong Kota.
Rapat ini menghadiri Kepala UPBU DEO Sorong Bapak
Rasburhany, Kepala KKP Kota Sorong Fahmin. Kase KP2 Bandar DEO Iptu Alimudin.
KKP Kota Sorong dr. farida. Staf Kantor UPBU DEO Sorong. Para Kacab Air Line
Service Bandar Udara DEO.
Berlangsungnya eapat dimulai dari Bapak Rasburhany Ka
UPBU DEO Sorong menyampaikan bahwa pertemuan dilakukan untuk menyikapi adanya
SE Nomor 5 Tahun 2020 perubahan dari SE Nomor 4 Tahun 2020 Perubahan atas
Kriteria Penegcualian dan Persyaratan
Pengecualian dalam penyampaianya
Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada
lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukan SP bagi aparatur Sipil Negara, TNI
dan Polri yg diketahui atau ditanda tangani pejabat setingkat Eselon II.
Menunjukan surat keterangan uji tes RT-PCR dengan
hasil Negatif yang berlaku selama 7 hari atau surat ket hasil Rapid tes dengan
hasil Non reaktif yang berlaku selama 3 hari. Bagi penumpang yang tidak
mewakili lembaga pemetintahan atau swasta harus membuat surat pernyataan yang
ditanda tangani diatas materai dan diketahui.oleh Lurah/Kades setempat, serta
menunjukan identitas lainya
Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan,
jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulanganya)
Dalam waktu yang sama Bpk Ilham Ka KKP Kota Sorong
menyampaikan. Dalam memenuhi kelengkapan protokol kesehatan dalam perjalanan
dari dan ke tempat tujuan untuk mendapatkan surat keterangan sehat seperti
RT-PCR atau Rapid Tes untuk mendapatkan terdapat 3 tempat, RS Pertamina, Klinik
Maleo dan Prodia.
RSUD dan Puskesmas yang ada saat ini penyedian alat
Rapid Tes bukan untuk memenuhi persyaratan perjalanan dinas atau umum melainkan
untuk masyarakat agar mengetahui ketahanan tubuh seseorang untuk membutuhkan
perawatan lebih lanjut bila terpapar covid 19
Kebutuhan Rapid tes bagi TNI dan Polri aktif serta
keluarga dapat menggunakan dari Rumah sakit Kesatuan masing masing kecuali
maskapai Garuda Indonesia untuk Rapid tes telah bekerja sama dengan klinik PRODIA.

