Sorong, Jumat (12/06/2020) – Danramil 1802-04/Seget
Kapten Inf Shubi Shagi memberikan materi sikap dan etika penegakan perda kepada
anggota Satpol PP Kabupaten Sorong, bertempat di kantor Satpol PP Kabupaten
Sorong.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik
Undang-undang (UU), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan
Bupati (Perbup) Sorong, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) antara lain penegakan Perda (Peraturan Daerah),
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan
masyarakat (linmas).
Dalam kesempat Danramil Seget memberikan pemberian
bekal latihan Peraturan Baris – Berbaris, keterampilan dan sikap yang bertujuan
untuk mendidik kedisiplinan, bahwa disiplin itu harus diterapkan dan dibiasakan
sehingga menjalankan tugas sehari – hari dapat terlaksana dengan baik.
Kegiatan ini untuk mendukung program pemerintah
daerah kabupaten sorong dalam pembinaan pembekalan kepada Anggota Satpol PP
sebagai upaya untuk mewujudkan pembinaan sikap dan etika yang berdisiplin
tinggi dalam menunjang tugas pokok sebagai keamanan daerah.

