Sorong, Papua Barat – Guna mencegah dampak buruk dari
obat yang sudah kadaluarsa, Babinsa Distrik Ayamaru Timur Koramil 10/Ayamaru
Kodim 1802/Sorong Serka Johan Reawaru melaksanakan pendampingan pemusnahan
obat-obat yang sudah kadaluarsa bertempat di puskesmas Ayamaru Timur Distrik
Ayamaru, Senin (13/07/2020).
Babinsa menjelaskan Pemusnahan obat-obatan kadaluarsa
dianggap perlu dilakukan secara terpadu dan terjadwal untuk menghindari
beredarnya obat-obatan yang kadaluarsa atau habis masa pakai, tetapi tetap
dikonsumsi oleh masyarakat. obat kadaluarsa apabila tidak dimusnakan dan dapat
menimbulkan bahaya di lingkungan masyarakat, khususnya masyarakat yang jarang
membaca tanggal kadaluarsa obat.
Kepala Puskesmas Ayamaru Timur menambahkan, melalui
program ini, pihaknya ingin mengedukasi, meningkatkan pengawasan dan
pengelolaan obat kadaluwarsa oleh masyarakat. Termasuk menggerakkan masyarakat
agar tahu cara pembuangan sampah obat yang benar dan tidak sembarangan dengan
cara melarutkan dalam air.
Program ini juga untuk mengurangi terjadinya
penyalahgunaan obat. Karena kalau sembarangan, kemasan dibuang ke sampah, nanti
kemudian ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan obat
tersebut,” tandasnya

