Sorong, Papua Barat – Dalam rangka penertiban hewan
ternak, Babinsa Koramil 06/Beraur Kodim 1802/Sorong Kopda Andik melaksanakan
Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga binaan Bapak Slamet bertempat di rumah
Bapak Slamet, Kamis (09/07/2020).
Dalam Komunikasi Sosial (Komsos) Babinsa menghimbau
kepada masyarakat di Distrik Beraur, yang memiliki hewan ternak untuk mengikuti
dan memahami aturan – aturan yang diberlakukan oleh aparat pemerintah kampung.
Setiap pemilik hewan ternak wajib menjaga dan memiliki kandang, jika kandang
dekat dengan pemukiman, maka harus memiliki ijin dari tetangga.
Penertiban hewan ternak tersebut dimaksud untuk
ketentraman, ketertiban, kebersihan jalan umum, pekarangan rumah, tempat
ibadah, fasilitas pendididkan dan fasilitas lainnya sehingga terwujudnya
keindahan dan kenyamanan.
Babinsa Koramil 06/Beraur Kodim 1802/Sorong Kopda
Andik berharap, dengan adanya peraturan tersebut akan membawa dampak yang
positif bagi masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi permasalahan antara
pemilik hewan ternak dan pemilik kebun. Tutup Babinsa
