Sorong, Papua
Barat- Bertempat di Kampung Klasafet, Babinsa Koramil 1802-06/Klamono Serda M
Jaelani melaksanakan komunikasi sosial dengan mendampingi kegiatan sosialisasi
KK, KTP dan Buku Nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil)
Kabupaten Sorong dan di dampingi oleh pengawas Distrik Klamono. Senin(29/11/2021).
Untuk
mendapatkan pelayanan dan jaminan hidup yang lebih baik, warga masyarakat harus
memiliki tanda pengenal baik Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk
(KTP) bagi siapa saja Warga Negara Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun
keatas apapun dan bagaimanapun kondisinya.
Ditengah
Pandemi Covid-19 yang masih berjalan,dan demi untuk menjamin kelangsungan hidup
dan kesejahteraan masyarakat yang merata, Distrik Klamono bekerja sama dengan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Sorong
melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat Kampung Klasafet.
Babinsa
menambahkan, semoga dengan sosialisasi ini warga akan memiliki data
kependudukan yang sah dan valid, sehingga kedepannya mereka juga mendapatkan
pelayanan dan kesejahteraan sama dengan yang lain,dan bagi yang mengalami
gangguan mental semoga mereka juga mendapat perhatian lebih dari pemerintah
setempat terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan”.