Sorong
Papua Barat– Kapten Inf. Harpin Danramil 1802-07/Aimas mewakili Dandim
1802/Sorong menghadiri Penyaluran Bantuan BPNT dan BLT Minyak Goreng Periode
April - Juni tahun 2022 bagi Masyarakat Distrik Aimas oleh DR. Jhony Kamuru,
SH. M.Si Bupati Kabupaten Sorong bertempat di Pendopo Alun-Alun Aimas Jalan
Sorong Klamono KM 19 Kelurahan Malagusa Distrik Aimas Kabupaten Sorong. Kamis,
(21/04/2022).
Hadir
dalam kegiatan tersebut, AKBP Iwan P.
Manurung SIK Kapolres Sorong. Kapten Inf. Harpin Danramil 1802-07/Aimas. Adi
Bremantyo,S IP.,M.Si Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten
Sorong. Dr. Salmon Samori, S.Sos.,M.Si Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten
Sorong. Amatus Turot, S.Hut, M.Si Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sorong.
Nurtina Lasaka, S.Pd, M.Pd Anggota DPRD
Kab Sorong. Yober .S. Matana,S.STP Kepala Distrik Aimas. I Gede Sudiarta
Koordinator Pimpinan Kantor Pos Cab Aimas. Pimpin OPD Pemda Kabupaten Sorong
dan Masyarakat penerima Bantuan BPNT Tunai dan BLT Minyak goreng.
Dalam
sambutannya Bupati Kabupaten Sorong DR. Jhony Kamuru, SH. M.Si menyampaikan
ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kegiatan ini merupakan program
pemerintah pusat yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menyaluran
Bantuan BPNT Tunai dan BLT Minyak goreng.
Bantuan
ini dilakukan dalam rangka menghadapi Lebaran Idul Fitri tahun 2022, diharapkan
dengan penyaluran Bantuan BPNT dan BLT Minyak goreng dapat membantu bapak ibu
sekalian dan kami Pemerintah Kabupaten Sorong mengharapkan masyarakat dapat
selalu menjaga toleransi dan keamanan di Kabupaten Sorong Kususnya. Ungkap
Bupati.
Adapun penyaluran bantuan tunai BPNT dan BLT minyak goreng kepada Distrik Aimas dan Distrik Sorong dalam bentuk uang kes, untuk Distrik Aimas jumlah Kuota 1.310 KPM dan Distrik Sorong Jumlah Kuota 26 KPM, untuk pembayaran Bantuan BPNT Tunai pada hari ini untuk 3 Bulan yaitu bulan April - Juni, jumlah perbulan sebesar Rp 200.000 jadi total Rp 600.000.
Sedangkan
untuk Bantuan sembako minyak goreng kepada KPM Program BPNT dan Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 100.000/bulan di kali 3 bulan Sebesar Rp
300.000, jadi total KPM mendapat Rp 900.000.
Terlihat antusias warga dalam kegiatan bantuan tersebut, Ibu Marta salah satu penerima bantuan menyampaikan ucapan terimaksih kepada pemerintah dan bantuan ini sangat membantu kami selaku ibu rumah tangga dimasa pandemi seperti ini, ungkapnya.
