Sorong Papua Barat– Babinsa Koramil 1802-07/Aimas. Sertu Suyanto menghadiri rapat mediasi pemalangan tanah garapan dan tanah sertifikat yang akan di buat Talut sepanjang 80 meter, sungai mariat di Kelurahan Klasuluk Distrik Mariat Kabupaten Sorong. Kamis, (14/04/2022).
Dalam
mediasi tersebut Babinsa menyampaikan agar selama proses mediasi dengan pihak
perusahaan masyarakat bisa bersabar dan tidak melakukan aksi yang merugikan
orang lain. Warga pun berterima kasih dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh
Koramil 1802-07/Aimas dan warga meminta agar Koramil hadir menjadi mediator
lagi pada pertemuan berikutnya sehingga kegiatan bisa berjalan aman dan lancar.
Lanjut
Babinsa menyampaikan agar tuntutan yang dibebankan tidak terlalu besar karena
bisa memberatkan pihak lain dan menghambat pembangunan kedepannya. Himbau
Babinsa.
Setelah dilakukan mediasi, adapun tuntutan dari pemalangan adalah ganti rugi tanaman tumbuh serta dampak kerusakan akibat proyek Talut tersebut kemudian sudah mencapai musyawarah mufakat dengan warga yang terdampak akan di ganti rugi sebesar Rp 40 Juta Rupiah.
