Sorong-Papua
Barat,Danramil 1802-05/Makbon Lettu Chb Marthen L.R.Ufnia,STh menghadiri Sidang
adat terkait sengketa tanah adat bertempat di Balai Kelurahan Makbon,Distrik
Makbon, Kabupaten Sorong.Jumat (06/05/2022)
Dalam
sidang tersebut Danramil Makbon Lettu Chb Marthen .L.R.Ufnia,STh bersama
Kapolsek Makbon Iptu Max G.Pigay, S,Sos dan Bapak Pdt. Paulus Sapisa, Sth Ketua
Adat Suku Moi Malamoi Raya melaksanakan mediasi sengketa tanah adat Kampung
Klagulus antara marga Kadakolo Tiliwolo dan Kadakolo Awenolo.
Dalam
sambutannya Danramil Makbon menghimbau warga agar menjaga ketertiban dan
keamanan dalam pelaksanaan hingga penentuan hasil rapat.
"Kami
menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling bersabar,mari kita menjaga
ketertiban bersama,mari kita bersama sama menjaga emosi kita jangan sampai ada
hal hal yang dapat merugikan kita semua,batas batas tanah adat akan dimusyawarahkan
berdasarkan data dan fakta dan diputuskan dengan seadil-adilnya sehingga tidak
ada pihak yang dirugikan"ujar Danramil.
Hingga selesai pelaksanaan rapat berjalan lancar dan aman,hasil putusan penentuan batas batas tanah pun disepakati oleh kedua belah pihak,dari marga Kadakolo Awenolo disepakati Bapak Yohanis Kadakolo dan dari marga Kadakolo Tiliwolo disepakati oleh Bapak Matius Kadakolo.
