Keberadaan
hama ataupun gulma sangat mengganggu tanaman jagung pada masa pertumbuhan
hingga masa pematangan harus dibasmi melalui penyiangan ataupun penyemprotan
dengan herbisida tertentu, karena bila dibiarkan akan mengakibatkan tanaman
jagung kekurangan unsur hara, air dan cahaya yang berdampak pada menurunnya
produksi hasil panen.
"Waktu
penyemprotan dilakukan pada umur 21 hari tepatnya pagi atau sore hari, dimana
pada waktu tersebut ulat (hama) akan keluar dari pohon jagung”, jelas Babinsa.
Sementara
itu, Danramil 1802-07/Aimas. Kapten Inf Harpin menambahkan, kegiatan tersebut
dilaksanakan sebagai wujud upaya TNI, khususnya para Babinsa Kodim 1802/Sorong
mendukung ketahanan pangan dalam mendukung program pemerintah dibidang
ketahanan pangan.
“Seperti
halnya yang dilakukan, jajaran Babinsa Koramil 1802-07/Aimas menyemprot hama
pada tanaman jagung, sehingga hasil produksi tanaman jagung milik Koramil
1802-07/Aimas lebih meningkat lagi," ungkapnya

