Sorong, Selasa (2/05/2023)- Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Cpn Andi Sigit Pamungkas S.E., M.IP menghadiri Upacara dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023, dengan tema "Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul", bertempat di Lapangan Apel Kantor Walikota Sorong ,Jln Burung Kurana Kelurahan Remu Utara Distrik Sorong ,Kota Sorong Prov Papua Barat Daya.
Dalam
amanat Pj. Sekda Kota Sorong Bapak Ruddy R.Laku SPI.MM mengatakan Perlu kiranya
kita melakukan refleksi sejenak untuk kembali
filosofis dari tetapkan otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27
tahun. Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendesentralisasikan
sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian
fiskal dengan yang dapat meningkatkan pendapatan asli menggali berbagai potensi
sumber daya daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan
pembangunan.
Ada
pertanyaan sederhana, namun syarat dengan makna filosofis. Mengapa hari otonomi
daerah ditetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya? Oleh karena itu,
perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi
filosofis ditetapkannya Otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
Pada Tahun 1995 Pemerintah menyerahkan Sebagian urusan pemerintahan Melalui Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada 27 (Dua Puluh Enam) daerah tingkat II percontohan (Ditetapkan 21 April 1995). Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada tanggal 7 februari 1996, pemerintah pusat mengeluarkan keputusan presiden nomor 11 tahun 1996 tentang hari otonomi daerah (ditetapkan 7 februari 1996), melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 april sebagai hari otonomi daerah. Setelah itu, lahirlah undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (Ditetapkan 7 Mei 1999)

.jpeg)