Kedua pelaku yang diidentifikasi berinisial JJ alias Abang dan AT alias Galang, keduanya warga Jalan Ampi, Kompleks Kampung Kei, Kota Sorong, berhasil diringkus di seputaran wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.
Pengungkapan ini didasarkan pada tiga Laporan Polisi, yakni LP/B/468/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 terkait kasus Curas, serta LP/B/330/V/2026 tanggal 06 Mei 2026 dan LP/B/347/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 terkait kasus Curanmor, seluruhnya terdaftar di SPKT Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur,
Modus Operandi dalam kasus Curas ini, para pelaku menjalankan aksi dengan modus mendekati korban yang sedang berkendara, kemudian secara paksa menarik dan merampas tas milik korban sebelum melarikan diri. Sementara dalam kasus Curanmor, pelaku beraksi pada dini hari dengan cara mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada Sabtu, 16 Mei 2026, pukul 06.10 WIT, bahwa kedua pelaku tengah berada di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., merencanakan pengepungan lokasi persembunyian pelaku. Sekitar pukul 06.40 WIT, tim berhasil menangkap kedua pelaku dan langsung melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti yang disembunyikan. Seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: terkait kasus Curas: 1 unit handphone merek iPhone dan 1 bilah parang yang digunakan sebagai senjata.
Terkait kasus Curanmor: 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna, terdiri dari 4 unit Yamaha Mio M3 (hitam, hijau, biru hitam, dan hitam), 1 unit Yamaha X-Ride hitam, 1 unit Honda Beat Street hitam, 1 unit Honda Beat hitam, 1 unit Yamaha Mio Sporty putih, dan 1 unit Yamaha Fino hijau.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya. Mereka mengakui telah berulang kali melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong.
Selain itu, kedua pelaku juga mengaku telah melancarkan setidaknya 10 kali aksi penjambretan (Curas) di berbagai titik wilayah Kota Sorong, dengan barang bukti yang dirampas berupa dompet, handphone berbagai merek, tas, hingga kendaraan bermotor.
Satu orang pelaku lainnya berinisial EF masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini tengah dalam pengejaran petugas.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota. Petugas tengah melaksanakan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, penyusunan administrasi penyidikan, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, sementara kepada kedua tersangka dikenakan pasal 477 dan atau pasal 479 UU no.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Saya mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Mangewang yang berhasil mengamankan para pelaku hanya dalam hitungan jam sejak laporan diterima. Ini adalah bukti nyata bahwa personel kita bekerja sungguh-sungguh untuk melindungi masyarakat Kota Sorong. Keberhasilan ini akan terus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polresta Sorong Kota untuk bekerja lebih keras lagi," tegas Kombes Pol Amry Siahaan.
Lebih lanjut, Kapolresta juga menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah Kota Sorong.
"Kepada siapa pun yang masih berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, saya tegaskan bahwa kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun. Kami akan terus bergerak cepat, siang maupun malam, untuk memastikan setiap pelaku kejahatan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Kota Sorong," tegas Kombes Pol Amry Siahaan.
Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa berperan aktif dengan segera melaporkan setiap informasi terkait aktivitas kriminal di sekitar lingkungan kepada pihak kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Kota Sorong. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Humas Polresta Sorong Kota.
