Sorong – Tim Paniki Polsek Sorong Timur Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIT di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Pelaku diketahui berinisial NMR alias NOFLY (23), yang diduga telah melakukan serangkaian aksi kejahatan di beberapa lokasi di Kota Sorong berdasarkan tiga laporan polisi, yaitu LP/289/IV/2026 tanggal 23 April 2026, LP/292/IV/2026 tanggal 24 April 2026, dan LP/295/IV/2026 tanggal 25 April 2026.
Kronologis Kejadian: Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda, antara lain di Jalan F. Kalasuat, serta di Jalan Basuki Rahmat Km 9,5 dan Km 11, Kota Sorong. Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri kendaraan bermotor serta melakukan penjambretan dengan cara memepet korban yang sedang berkendara, kemudian menarik barang milik korban secara paksa hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Dalam salah satu kejadian, korban bersama anaknya terjatuh dari sepeda motor setelah pelaku menarik dompet dari dasbor kendaraan. Pada kejadian lain, pelaku juga merampas tas milik korban yang berisi barang berharga seperti laptop dan handphone, yang mengakibatkan korban sekeluarga mengalami luka akibat terjatuh di jalan.
Pengungkapan Kasus: Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di sebuah minimarket di wilayah Aimas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Paniki di bawah pimpinan Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin segera melakukan konsolidasi dan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemetaan dan pengecekan di lokasi, tim memastikan keberadaan pelaku di dalam minimarket. Sekitar pukul 23.30 WIT, petugas langsung melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Barang Bukti yang Diamankan: 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam, 1 buah jaket parasut warna hitam dan celana jeans, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 1 buah dompet warna merah maron.
Kapolresta Sorong Kota Konbes Pol Amry Siahaan S.I.K, M.H menyampaikan apresiasi kepada Tim Paniki Polsek Sorong Timur yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Keberhasilan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan jajaran Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat Sorong agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara maupun memarkir kendaraan. Warga diminta tidak membawa atau menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan, menghindari bepergian sendirian pada jam-jam rawan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi secepatnya apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun keberadaan pelaku kriminal,” tegas Kapolresta.
