KODE ETIK
JURNALISTIK (DEWAN PERS INDONESIA)
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak
bersedia diketahui identitasnya, menghormati ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,
kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, ralat, dan memperbaiki berita yang keliru
dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
TAFSIRAN
Pasal 1 :
Independen: Berarti memberitakan peristiwa
atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat: Berarti dipercaya benar sesuai
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang: Berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
Tidak
beritikad buruk: Berarti
tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak
lain.
Pasal 2: Menempuh cara profesional, jujur, menghormati privasi, dan
tidak plagiat.
Pasal 3: Menguji informasi, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta
dan opini, serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: Melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak
pelaku kejahatan.
Pasal 6: Tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Pasal 7: Memiliki hak tolak, menghormati embargo dan off
the record.
Pasal 8: Tidak diskriminatif dan menghormati kaum lemah.
Pasal 9: Menghormati kehidupan pribadi, kecuali terkait kepentingan
publik.
Pasal 10: Segera mencabut/ralat berita keliru dan meminta maaf.
Pasal 11: Melayani hak jawab dan koreksi
secara proporsional.