KODE ETIK JURNALISTIK - TAFSIRAN - Papua News Day

BERITA TERKINI

Cari Blog Ini

KODE ETIK JURNALISTIK - TAFSIRAN

KODE ETIK JURNALISTIK (DEWAN PERS INDONESIA)

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

 

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

 

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

 

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

 

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

 

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

 

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, ralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

 

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

 

 

TAFSIRAN

Pasal 1 :

Independen: Berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat: Berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang: Berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Tidak beritikad buruk: Berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

 

Pasal 2: Menempuh cara profesional, jujur, menghormati privasi, dan tidak plagiat.

 

Pasal 3: Menguji informasi, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini, serta asas praduga tak bersalah.

 

Pasal 4: Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

 

Pasal 5: Melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.

 

Pasal 6: Tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

 

Pasal 7: Memiliki hak tolak, menghormati embargo dan off the record.

 

Pasal 8: Tidak diskriminatif dan menghormati kaum lemah.

 

Pasal 9: Menghormati kehidupan pribadi, kecuali terkait kepentingan publik.

 

Pasal 10: Segera mencabut/ralat berita keliru dan meminta maaf.

 

Pasal 11: Melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional.

🇮🇩 Berita Nasional Terbaru

Memuat berita nasional...