| Danlatamal XIV Brigjen TNI (Mar) Amir Faisol S.Sos, terima penyerahan bom ikan dari nelayan |
Kota Sorong,PW: Sebagian besar
masyarakat di Indonesia secara khusus di Kota Sorong, bermata pencarharian sebagai nelayan. Kota
Sorong yang letak geografisnya di kelilingi lautan ini, bagi nelayan menjadi sumber penghasilan
dalam menangkap ikan. Sehingga melalui hasil ikan yang didapat tersebut, mereka
dapat menghidupi dan mencukupi kebutuhan keluarga. Banyak cara yang digunakan
para nelayan untuk mendapatkan ikan yang aman. Namun ada juga sebagian nelayan yang menginginkan hasil
tangkapan ikan banyak, tapi menggunakan cara yang tidak benar. Salah satu cara
yang tidak benar dalam menangkap ikan adalah menggunakan bom ikan. Penggunaan bom
ikan ini adalah salah
satu cara yang dilarang
pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dibawah komando Ibu Susi Pudjiastuti.
Karena
penggunaan bom ikan juga merusak biota laut dan terumbu karang serta berbahaya
juga bagi keselamatan nelayan itu sendiri. Melihat bahaya yang ditimbulkan
karena menggunakan bom ikan, membuat nelayan yang ada di Kota Sorong sadar dan
secara sukarela menyerahkan bom-bom ikan tersebut kepada Lantamal XIV Sorong. Sehingga pada Jumat (201017)
bertempat di Mako Lantamal XIV Sorong, dilaksanakan kegiatan penyerahan bom-bom
ikan tersebut dari perwakilan nelayan kepada pihak Lantamal XIV. Komandan
Lantamal XIV Brigjen TNI (Mar) Amir
Faisol S.Sos menerima langsung bom ikan tersebut secara simbolis. Kegiatan
ini turut disaksikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sorong Rudy R Laku, Wakil Ketua I DPRD Kota
Sorong Selestinus Paundanan, KSOP Kelas I Sorong A Fatah, Wadan Lantamal XIV Kolonel (Mar) Anif Hidayat, Polairut Kota
Sorong, Para Asisten Danlantamal XIV, Para Ka Satker dan Kepala Dinas Lantamal
XIV serta masyarakat nelayan Kota Sorong.
Danlantamal XIV Brigjen TNI (Mar)
Amir Faisol S.Sos kepada awak media, menjelaskan bahwa Lantamal XIV melakukan
tindakan preventif. “Kami menerapkan tindakan preventif meminta kepada nelayan
yang menggunakan bom ikan, dengan tujuan agar mereka menyadari dan menyerahkan
sendiri. Sehingga tidak perlu ada penangkapan. Dan seperti terlihat saat ini,
bapak-bapak nelayan ini betul-betul sadar hukum bahwa bom ikan sangat merusak
ekosistem laut terutama karang. Tindakan preventif dimaksud seperti penyuluhan
tentang bahaya menggunakan bom ikan”, jelas Danlantamal XIV.
“Kalau karang sudah hancur, butuh
puluhan tahun untuk karang itu tumbuh lagi. Jadi sebaiknya jangan menggunakan
bom ikan, karena kalau ekosistem laut terutama karang sudah rusak maka kita
semua akan rugi”, tambah Danlantamal XIV. Ketua Kerukunan Nelayan Tangkap Ikan
Kota Sorong Piter Koromat sangat
mengapresiasi apa yang dilakukan Lantamal XIV dan siap menghentikan kegiatan
penggunaan bom ikan. Namun dirinya menghimbau agar pemerintah dapat memberikan
bantuan kepada para nelayan mantan pengguna bom ikan. Kadis KKP Kota Sorong
Rudy R Laku dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa bantuan untuk nelayan
itu ada, akan tetapi pemberian bantuan yang diberikan itu bertahap. Bom ikan yang
diserahkan secara simbolis ini berjumlah 5 (lima) buah bom, yang sudah siap
pakai.
*Jacob Sumampouw
http://peloporwiratama.co.id/2017/10/20/peduli-lingkungan-dan-keselamatan-nelayan-sorong-serahkan-bom-ikan-kepada-lantamal-xiv/