Babinsa menjelaskan, Pengertian pancasila sebagai dasar Negara seperti yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV ialah sebagai dasar Negara yang didalamnya mengandung nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia serta menjadi nilai yang mendasar bagi norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Babinsa dalam wasbang mengajak para Siswa-siswi SMP Negeri 3 Ayamaru sebagai penerus bangsa agar selalu menjaga NKRI dan mengajak untuk menghayati 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideology Pancasila UUD 1945 sebagai konstusi Negara, NKRI sebagai bentuk Negara BHINEKA TUNGGAL IKA sebagai semboyan Negara, guna meningkatkan jiwa nasionalisme dan cinta kepada tanah air. Jelas Babinsa
