Sorong, Rabu (20/05/2020). – Dandim 1802/Sorong
Letkol Inf Budiman, S.E., M.I.Pol., M.M. mengadiri rapat paripurna IV DPRD Kota
Sorong dalam rangka Penyerahan Materi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) Walikota Sorong TA. 2019 masa sidang Tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua
DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya, S.Pd,M.Pd, bertempat di Ruang Rapat Utama
Kantor DPRD Kota Sorong Jln. Iribaram Kel. Klawuyuk Distrik Sorong Timur Kota
Sorong Prov. Papua Barat.
Hadir dalam kegiatan antara lain Walikota Sorong Drs.EC
Lambertus Jitmau MM, Wakil Walikota Sorong dr. Hj. Pahimah Iskandar, Dandim
1802/Sorong Letkol Inf Budiman,S.E., M.I.Pol., M.M., Sekda Kota Sorong Dra.
Welly Tigtig Weria, Mewakili Kapolres Sorong Kota Kompol Markus Ramba, Danyon B Pelopor Brimob Sorong Kompol Jonadab Wattimena,
S.Pd., M.Pd, Staf Ahli dan Para Asisten serta anggota DPRD Kota Sorong.
Penyampaian LKPJ yang disampaikan Wali Kota Sorong sesuai
peraturan undang-undang No. 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah yang
mengatur Kepala Daerah supaya melaksanakan menyampaikan LKPJ atau laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun yang lalu.
Kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ
kepada DPRD sebagaimana kita laksanakan di hari ini, sekiranya Kepala daerah
atau instansi lain mempunyai tanggung jawab untuk meneruskan kepada lembaga
yang terhormat untuk dibahas dengan suatu harapan dapat memberikan tanggapan
bahwa LKPJ diterima atau ditolak.
“LKPJ Yang sebentar lagi akan saya serahkan kepada
pimpinan dewan dan akan dibahas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dalam
PP nomor 37 tahun 2013 sekiranya terlambat sampai 30 hari berarti pihak
eksekutif atau kepala daerah beranggapan bahwa LKPJ tersebut sudah diterima”
kata Walikota
Lebih lanjut Walikota menyampikan, apabila ada
hal-hal yang tidak berkenan dan dibahas serta direkomendasikan oleh kepala
daerah merupakan rekomendasi untuk menindaklanjuti kebijakan tahun ini atau
tahun depan.
“Hal-hal rinci yang lainnya akan dibahas selama waktu
yang ditentukan oleh dewan itu sendiri,” tutup Walikota
Penyerahan materi laporan keterangan pertanggung
jawaban Tahun anggaran 2019 masa sidang Tahun 2020 dari Drs.Lambertus Jitmau MM
( Walikota Sorong) kepada Petronela Kambuaya, S.Pd,M.Pd ( Ketua DPRD Kota
Sorong )
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kota Sorong Petronela
Kambuaya S.pd mengatakan waktu penyerahan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam
rapat paripurna telah mengacu kepada ketentuan undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan yang tertuang di dalam pasal 21 ayat 2 mengatakan
bahwa kepala daerah memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang
dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 30 bulan setelah satu tahun
anggaran.
“Mengacu kepada ketentuan, kita semua sadar bahwa ini
merupakan suatu keterlambatan yang disebabkan karena adanya pandemic Covid 19
yang menyebar ke seantero dunia termasuk di Indonesia khususnya di kota Sorong
sehingga menyita waktu dan pikiran kita semua,” kata Ketua DPRD Kota Sorong.
Ia mengharapkan, setelah selesai pelaksanaan rapat
paripurna maka DPRD Kota Sorong akan melaksanakan pembahasan materi tersebut
dengan terlebih dahulu melakukan panitia kerja dalam pembahasan LKPJ tersebut.
“Atas nama pimpinan kami harapkan kepada tim panja
agar bekerja maksimal dalam membahas lkpj yang akan disampaikan kepada kepala
daerah hasilnya dan akan dilaksanakan tahun-tahun berikutnya,” ungapnya.

