Dandim 1802/Sorong Menghadiri Rapat Penyerahan Materi LKPJ Walikota Sorong - Papua News Day

Breaking News

Cari Blog Ini

Rabu, 20 Mei 2020

Dandim 1802/Sorong Menghadiri Rapat Penyerahan Materi LKPJ Walikota Sorong



Sorong, Rabu (20/05/2020). – Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, S.E., M.I.Pol., M.M. mengadiri rapat paripurna IV DPRD Kota Sorong dalam rangka Penyerahan Materi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Sorong TA. 2019 masa sidang Tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya, S.Pd,M.Pd, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Sorong Jln. Iribaram Kel. Klawuyuk Distrik Sorong Timur Kota Sorong Prov. Papua Barat.

Hadir dalam kegiatan antara lain Walikota Sorong Drs.EC Lambertus Jitmau MM, Wakil Walikota Sorong dr. Hj. Pahimah Iskandar, Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman,S.E., M.I.Pol., M.M., Sekda Kota Sorong Dra. Welly Tigtig Weria, Mewakili Kapolres Sorong Kota Kompol Markus Ramba, Danyon  B Pelopor Brimob Sorong Kompol Jonadab Wattimena, S.Pd., M.Pd, Staf Ahli dan Para Asisten serta anggota DPRD Kota Sorong.

Penyampaian LKPJ yang disampaikan Wali Kota Sorong sesuai peraturan undang-undang No. 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah yang mengatur Kepala Daerah supaya melaksanakan menyampaikan LKPJ atau laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun yang lalu.

Kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagaimana kita laksanakan di hari ini, sekiranya Kepala daerah atau instansi lain mempunyai tanggung jawab untuk meneruskan kepada lembaga yang terhormat untuk dibahas dengan suatu harapan dapat memberikan tanggapan bahwa LKPJ diterima atau ditolak.

“LKPJ Yang sebentar lagi akan saya serahkan kepada pimpinan dewan dan akan dibahas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dalam PP nomor 37 tahun 2013 sekiranya terlambat sampai 30 hari berarti pihak eksekutif atau kepala daerah beranggapan bahwa LKPJ tersebut sudah diterima” kata Walikota

Lebih lanjut Walikota menyampikan, apabila ada hal-hal yang tidak berkenan dan dibahas serta direkomendasikan oleh kepala daerah merupakan rekomendasi untuk menindaklanjuti kebijakan tahun ini atau tahun depan.

“Hal-hal rinci yang lainnya akan dibahas selama waktu yang ditentukan oleh dewan itu sendiri,” tutup Walikota

Penyerahan materi laporan keterangan pertanggung jawaban Tahun anggaran 2019 masa sidang Tahun 2020 dari Drs.Lambertus Jitmau MM ( Walikota Sorong) kepada Petronela Kambuaya, S.Pd,M.Pd ( Ketua DPRD Kota Sorong )



Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya S.pd mengatakan waktu penyerahan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna telah mengacu kepada ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan yang tertuang di dalam pasal 21 ayat 2 mengatakan bahwa kepala daerah memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 30 bulan setelah satu tahun anggaran.

“Mengacu kepada ketentuan, kita semua sadar bahwa ini merupakan suatu keterlambatan yang disebabkan karena adanya pandemic Covid 19 yang menyebar ke seantero dunia termasuk di Indonesia khususnya di kota Sorong sehingga menyita waktu dan pikiran kita semua,” kata Ketua DPRD Kota Sorong.

Ia mengharapkan, setelah selesai pelaksanaan rapat paripurna maka DPRD Kota Sorong akan melaksanakan pembahasan materi tersebut dengan terlebih dahulu melakukan panitia kerja dalam pembahasan LKPJ tersebut.

“Atas nama pimpinan kami harapkan kepada tim panja agar bekerja maksimal dalam membahas lkpj yang akan disampaikan kepada kepala daerah hasilnya dan akan dilaksanakan tahun-tahun berikutnya,” ungapnya.